rokok

binghamtondevils.com – Peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Indonesia terus menjadi masalah serius yang merugikan negara secara signifikan. Selain mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Kerugian Ekonomi Akibat Rokok Ilegal

Data terbaru menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, dengan potensi kerugian negara hingga Rp97,81 triliun. Angka ini mencerminkan betapa seriusnya dampak ekonomi dari peredaran rokok tanpa cukai.

Sebelumnya, pada periode Januari hingga Mei 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan melaporkan penyitaan sebanyak 5,57 juta batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,57 miliar.

Upaya Penindakan dan Pencegahan

Pemerintah melalui DJBC terus melakukan berbagai upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai telah melakukan 31.275 penindakan terhadap perdagangan ilegal, dengan nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun.

Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat juga gencar dilakukan. Misalnya, sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan bahaya peredarannya telah dilaksanakan di berbagai daerah, seperti di Kabupaten Blora dan Kota Cirebon. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperdagangkan rokok tanpa cukai.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Untuk membantu masyarakat mengenali rokok ilegal, terdapat beberapa ciri utama yang perlu diperhatikan:

  • Tanpa Pita Cukai: Rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi.
  • Pita Cukai Palsu: Menggunakan pita cukai yang dipalsukan.
  • Pita Cukai Bekas: Memakai kembali pita cukai yang sudah pernah digunakan.
  • Salah Peruntukan: Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
  • Salah Personalisasi: Pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan identitas produsen yang sebenarnya.

Sanksi Hukum bagi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelanggar dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Peran Aktif Masyarakat

Pemberantasan rokok ilegal memerlukan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika menemukan peredaran rokok tanpa cukai kepada aparat penegak hukum atau kantor Bea Cukai terdekat. Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga kerugian negara dapat diminimalisir dan kesehatan masyarakat lebih terjaga.